Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah klasifikasi aset kripto dari komoditas digital menjadi instrumen keuangan mulai hari ini. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi regulasi yang luas di sektor aset digital, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yang sekaligus memindahkan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan besar ini tidak hanya berdampak pada kerangka hukum yang digunakan untuk mengatur perdagangan aset digital, tetapi juga membawa implikasi terhadap tata kelola, pajak, dan perlindungan investor di pasar kripto Indonesia yang terus berkembang.
Latar Belakang: Mengapa Perlu Direklasifikasi?
Sebelumnya, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas digital dan berada di bawah pengawasan Bappebti. Ini menyebabkan kripto diperlakukan mirip seperti emas atau minyak dalam aspek perdagangan, meskipun aset digital memiliki karakteristik unik yang lebih menyerupai sekuritas atau produk keuangan lainnya.
Dengan perkembangan teknologi blockchain, meningkatnya volume transaksi (lebih dari Rp 650 triliun pada 2024), dan keterlibatan investor ritel, pendekatan lama dianggap tidak lagi cukup untuk menjamin transparansi, keamanan, dan stabilitas pasar.
Perubahan Inti: Apa yang Berbeda?
1. Pengawasan Beralih ke OJK
Mulai 1 Agustus 2025, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mencakup:
-
Persetujuan platform perdagangan kripto (exchange)
-
Penetapan standar keamanan dan transparansi
-
Perlindungan konsumen dari praktik penipuan
-
Aturan tentang pencatatan token dan penawaran kripto baru (Initial Coin Offerings / ICO)
2. Dampak terhadap Pelaku Usaha
Dengan masuk ke ranah keuangan, bursa kripto dan penyedia dompet digital wajib mematuhi regulasi yang serupa dengan bank dan fintech:
-
Kewajiban pelaporan keuangan
-
Penilaian risiko AML (Anti Money Laundering)
-
Prosedur KYC (Know Your Customer) yang lebih ketat
Bagi bursa lokal seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu, ini berarti harus melakukan adaptasi cepat terhadap sistem pelaporan dan pelindungan nasabah. Sementara bagi startup, perubahan ini membuka peluang kemitraan dengan lembaga keuangan konvensional.
3. Investor Lebih Dilindungi
Di bawah OJK, investor akan memperoleh akses ke mekanisme penyelesaian sengketa, edukasi keuangan, dan standar pelaporan yang lebih jelas. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi aset digital.
Dampak Terhadap Pajak dan Ekosistem
Bersamaan dengan reklasifikasi ini, pemerintah juga merevisi struktur perpajakan. PPN atas transaksi kripto dihapuskan, dan hanya transaksi penjualan (capital gain) serta aktivitas mining yang dikenakan pajak penghasilan. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan kepatuhan pajak dan mendorong pertumbuhan industri blockchain.
Namun, analis mencatat bahwa transisi ini akan menantang bagi sebagian pelaku usaha yang sebelumnya tidak terbiasa dengan standar kepatuhan yang ketat di sektor jasa keuangan.
Tanggapan Pelaku Industri
Beberapa pelaku industri menyambut baik langkah ini. Menurut Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, reklasifikasi aset kripto akan meningkatkan kredibilitas industri di mata investor global. Namun, ia juga meminta adanya masa transisi minimal 6 bulan untuk penyesuaian teknis dan administratif.
Sementara itu, komunitas pengembang blockchain menyuarakan harapan agar regulasi tidak membatasi inovasi, seperti pengembangan Decentralized Finance (DeFi) dan tokenisasi aset di sektor non-keuangan (misalnya properti dan seni).
Potensi ke Depan: Apakah Ini Mendorong Ekonomi Digital?
Reklasifikasi ini menandai langkah penting dalam menjadikan Indonesia sebagai hub aset digital terbesar di Asia Tenggara. Dengan regulasi yang lebih modern dan infrastruktur hukum yang jelas, diharapkan:
-
Investasi asing ke sektor blockchain meningkat
-
Talenta digital lokal semakin berkembang
-
Muncul inovasi baru seperti tokenisasi saham, stablecoin berbasis rupiah, dan sistem pembayaran lintas negara
Namun, seperti halnya kebijakan baru, implementasi di lapangan akan menjadi ujian besar: apakah pemerintah dan pelaku pasar siap menciptakan ekosistem yang aman, inklusif, dan kompetitif?
Kesimpulan
Reklasifikasi aset kripto dari komoditas ke instrumen keuangan merupakan momen historis bagi ekosistem aset digital di Indonesia. Langkah ini mengisyaratkan bahwa negara tidak lagi menganggap kripto sebagai tren semata, melainkan bagian integral dari ekonomi digital masa depan. Dengan pengawasan dari OJK dan kerangka hukum yang lebih solid, Indonesia memasuki babak baru dalam evolusi keuangan digital global.