📊 Pendapatan Pajak Kripto Indonesia Melejit Tajam di 2024, Tapi Melambat di 2025: Apa Penyebabnya?

 


Jakarta, 2 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia mencatatkan lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total pendapatan dari sektor ini menembus angka Rp 620 miliar, atau setara dengan lebih dari USD 38 juta. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyentuh Rp 220 miliar, mencerminkan peningkatan sebesar 181% year-on-year.

Namun, tren mengesankan tersebut tampaknya mulai melambat pada paruh pertama tahun 2025. Hingga akhir Juli 2025, pendapatan pajak dari transaksi kripto tercatat hanya sebesar Rp 115 miliar. Jumlah tersebut relatif rendah dibandingkan proyeksi awal pemerintah yang menargetkan penerimaan lebih dari Rp 700 miliar untuk tahun ini.

📉 Penyebab Melambatnya Penerimaan Pajak di 2025

Penurunan tersebut terjadi di tengah volatilitas ekstrem pasar kripto global sejak kuartal kedua 2025. Beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu antara lain:

  • Likuidasi massal posisi leverage di berbagai bursa,

  • Penurunan harga aset utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH),

  • Serta ketidakpastian global terkait regulasi dan suku bunga dari bank sentral di AS dan Eropa.

Selain itu, perubahan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2025 turut memengaruhi perilaku pelaku pasar. Dengan pemberlakuan tarif baru—di mana transaksi melalui platform luar negeri dikenakan pajak lebih tinggi (1% dibandingkan sebelumnya 0,2%)—terjadi penurunan aktivitas perdagangan signifikan di kalangan investor ritel.

📈 Pertumbuhan Ekosistem Kripto Indonesia

Meskipun penerimaan pajak melambat pada 2025, pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia tetap menjanjikan. Berdasarkan laporan dari Bappebti dan Asosiasi Blockchain Indonesia:

  • Jumlah investor kripto terdaftar di Indonesia telah menembus 23 juta pengguna, menjadikan Indonesia salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara.

  • Total volume transaksi sepanjang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 650 triliun, mencerminkan tingginya antusiasme publik terhadap aset digital meski volatilitas pasar cukup tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga terus menyusun kerangka regulasi dan pajak yang lebih adaptif agar tidak menghambat pertumbuhan sektor inovatif ini. Langkah seperti penghapusan PPN (VAT) atas penjualan aset kripto dan penyesuaian tarif PPh merupakan sinyal bahwa regulator berusaha mengakomodasi pertumbuhan sambil menjaga penerimaan negara.

🧾 Masa Depan Pajak Kripto di Indonesia

Di tengah fluktuasi pasar dan kebijakan baru yang diberlakukan, pemerintah kini menyiapkan revisi struktur perpajakan agar lebih relevan dengan karakteristik unik dunia aset digital. Rencana ke depan termasuk:

  • Penggabungan pelaporan pajak kripto dengan sistem e-faktur dan SPT online,

  • Menerapkan kewajiban pelaporan transaksi secara otomatis oleh exchanger,

  • Serta insentif pajak bagi startup blockchain lokal untuk mendukung inovasi berbasis Web3.

Kinerja sektor ini di semester kedua 2025 akan sangat bergantung pada stabilitas harga aset kripto global, respon investor terhadap kebijakan pajak baru, serta upaya pemerintah menciptakan iklim yang kondusif dan tidak membebani secara berlebihan.


🔍 Kesimpulan

Meskipun menghadapi tantangan pada awal 2025, sektor kripto tetap menunjukkan potensi besar sebagai sumber pendapatan negara. Pemerintah Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara menarik pajak dan mendorong pertumbuhan inovasi digital. Bila regulasi berhasil menyesuaikan diri dengan dinamika pasar, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat kekuatan kripto baru di Asia.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama